Bank BTPN atau yang dikenal juga dengan nama lain Bank Tabungan Pensiunan Nasional adalah satu dari sekian banyak lembaga pengelola keuangan yang keberadaannya tidak sulit untuk ditemukan. Walaupun kebanyakan orang lebih mengenal dengan nama BTPN nya. Lembaga pengelola keuangan ini berdiri pada 16 Februari 1985 di Jakarta dengan status perbankan sebagai bank non-devisa.
Berdiri pada tahun 1985, kelahirannya berasal dari 7 orang dari sebuah perkumpulan para pegawai pensiunan bidang militer. Adanya kesamaan pemikiran diantara mereka akan keinginan memiliki suatu badan pengelola dana keuangan para pensiunan militer menjadi landasan kuat lahirnya gagasan tersebut. Karena pada tahun tersebut, proses pencairan serta penyimpanan dana pension masih cukup sulit untuk dilakukan.
Ketujuh orang ini kemudian mendirikan Perkumpulan Bank Pegawai Para Pensiunan Militer yang mereka sebut BAPEMIL.

Bank BTPN
Perkumpulan tersebut beraktivitas sebagai wadah penerima dana dan simpanan, pemberi pinjaman kepada para anggotanya serta melaksanakan kegiatan perbankan syariah. Fungsi tersebut ditujukan untuk membantu beban perekonomian para pensiunan dan menghindarkan mereka dari jerat lintah darat, agar mereka tetap dapat melanjutkan kehidupan layak sebagaimana mestinya. Anggotanya adalah para pensiunan militer, baik dari pihak sipil ataupun dari angkatan bersenjata Indonesia.
Perkumpulan ini mengalami perkembangan pesat. Hingga akhirnya, di tahun 1986 perkumpulan ini membentuk sebuah lembaga pengelola keuangan yang diberi nama PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasiona. Pendiriannya disahkan dalam Undang-undang No.14 diterbitkan pada tahun 1967. Status badan usaha inipun berupa bank tabungan.
Kehadiran peraturan baru pada tahun 1992 mengenai kegiatan perbankan, dimana hanya ada 2 status untuk perbankan, yaitu berstatus Umum atau Perkreditan Rakyat. Sehingga tepat tahun 1993, Bank BTPN ini pun berubah menjadi status Perseroan sebagai Bank Umum. Perubahan nama ini telah disahkan di dalam surat keputusan Menteri Keuangan, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 1993, serta mendapat persetujuan dari pihak Bank Indonesia.
Setelah proses pergantian status usaha, bank ini tetap memberikan pelayanan kepada para nasabahnya, berupa pemberian pinjaman, pembayaran cicilan untuk pinjaman dan layanan penyimpanan dana, yang dikhususkan untuk para pensiunan serta para pegawai aktif lainnya. Bunga pinjaman yang ditetapkan pun tergolong jauh lebih kecil jika dibandingkan lainnya.
Selain memberikan pelayanan dalam dua bidang tersebut, Bank BTPN juga membuka jasa layanan tabungan untuk hari tua yang diberi nama Pembayaran Tabungan Hari Tua, jaminan keselamatan kerja dari Jamsostek serta pencairan dana pension milik para pensiunan, dimana mereka sekaligus berstatus sebagai nasabah. ketiga program layanan baru tersebut tercipta berkat kerjasama yang dilakukan dengan badan usaha lain, yaitu PT. Taspen.
Pada 29 Februari 2008, BTPN mendapatkan perintah dari BAPEPAM untuk membuka penawaran umum perdana saham miliknya, dengan harga hual Rp 100,- untuk setiap lembar sahamnya. Saham yang terjual sangan banyak. Sehingga pada 12 Maret 2008, Bank BTPN tidak lagi berstatus perseroan, melainkan berubah menjadi berstatus Tbk atau terbuka. Hal ini sebagai timbal balik dari ikut sertanya lembaga pengelola keuangan ini di dalam listing pada Bursa Efek Jakarta. Perubahan status ini juga diperkuat dengan diambil alihnya sejumlah besar saham miliknya, sebesar 71.61%, oleh Texas Pacific Group (TPG). Sehingga TPG resmi telah mengakuisisi saham bank ini pada 14 Maret 2008.
Jenis-jenis pelayanan yang diberikan kepada nasabah juga sangat beragam. Produk layanan tersebut antara lain Tabungan pensiun, Kredit pensiun sejahtera, Tabungan citra, dan tabungan premium. Untuk layanan kredit, jenis yang ditawarkan pun beragam, antara lain Kredit Syariah (paket masa depan) serta Kredit paketmu. Penawaran jenis deposito pada lembaga pengelola keuangan ini, antara lain BTPN Deposito berjangka, deposito bonus, deposito maxima dan deposito flexi. Selain produk-produk tersebut, tersedia pula layanan Giro, Taseto premium, Taseto bisnis dan Taseto Mapan. Produk ini sangat sesuai dengan pelaksanaan bisnis dengan nasabahnya.
Bank BTPN kini telah menjadi salah satu penyedia jasa pelayanan keuangan retail dengan penuh rasa kepedulian terhadap nasabahnya. Selain itum lembaga pengelola keuangan ini juga bertujuan melaksanakan sistem Good Corporate Governance untuk setiap transaksi bisnis yang di lakukan. Sehingga, bagi para nasabah ataupun calon nasabah, dapat memperoleh kepercayaan, jaminan keamanan bertransaksi serta memiliki kemudahan akses dengan adanya teknologi terbaru pada setiap proses transaksi bisnis yang terjadi.
Sumber gambar : http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/9/95/Logo_BTPN_lowres.jpg