Bela Negara – Informasi Terlengkap Bela Negara

Bela Negara – Informasi Terlengkap Bela Negara
4.91 (98.18%) 106 votes

Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang RUU Komcad (Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan) oleh Komisi I Bidang Pertahanan DPR RI yang mencantumkan agar masyarakat sipil wajib mengikuti pelatihan militer. Wajib Militer atau Wamil sendiri adalah kewajiban untuk mengikuti pelatihan militer bagi seorang warga negara yang berusia antara 18 – 27 tahun. Akan tetapi Undang-undang ini menuai kontroversi karena dianggap sebagai dasar hukum wajib militer di Indonesia.

Dikutip dari wartakota Senin (3/6/2013) lalu, Anies Baswedan, rektor universitas Paramadina memberikan pendapat.  “Saya tidak melihat ada urgensinya. Di Korea Selatan memang ada argumen, Karena mereka mengalami itu. Nah banyak orang melihat itu, dan Indonesia ingin bukan hanya jiwanya yang kuat, tetapi fisiknya juga kuat.”

Seperti yang kita ketahui, Korea Selatan sedang dalam keadaan gencatan senjata dengan Korea Utara. Itu berarti perang dapat terjadi kapan saja di negeri ginseng itu. Jepang juga memiliki program ini karena berbatasan dengan Korea Utara. Intinya, RUU Komcad ini adalah sebuah rancangan wajib militer seperti yang diimplementasikan negara-negara tetangga seperti Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia dan Singapura.

Bela Negara

Bela Negara

Salah seorang anggota Komisi I Bidang, Hayono Isman, mengatakan bahwa diperlukan Undang-Undang yang mewajibkan warga negara untuk ikut wajib militer. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia wajib siaga jika suatu waktu terjadi perang. “Jika terjadi perang masa kita diam? Berlaku untuk siapa saja. Contoh Singapura, sopir taksi saja tahu harus melakukan apa saat perang. Itu negara kebangsaan yang baik. Komcad atur itu,” kata Hayono.

Menurut dokumen RUU Komcad yang didapat oleh Liputan6.com, sejumlah syarat dan warga negara yang diwajibkan menjadi komponen cadangan. Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan bahwa Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk partisipasi warga dalam usaha pertahanan negara.

Siapa saja yang dikategorikan sebagai komponen cadangan menurut RUU Komcad ini? Menurut RUU pasal 8 ayat 1 menyebutkan pekerja, pegawai negeri sipil dan/atau buruh serta mantan prajurit TNI yang dipanggil dan sudah memenuhi persyaratan atau warga dengan pekerjaan selain yang disebutkan sebelumnya

Menurut Pasal 9 ayat (2), syarat yang diwajibkan ikut sebagai komcad adalah:

a. WNI minimal berusia 18 tahun;
b. memiliki iman dan takwa pada Tuhan YME;
c. setia pada NKRI yang memiliki dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
d. sehat baik secara jasmani atau rohani.

Menilik pasal 9 dalam RUU ini mungkin masih belum diberlakukan pemerataan karena kelompok pekerjaan yang dikenakan wajib militer adalah buruh, PNS dan pekerja sedangkan di luar mata pekerjaan itu tidak diwajibkan mengikuti ketetapan ini.

Banyak yang beranggapan bahwa faktor geografis Indonesia dan penduduk yang banyak merupakan tantangan tersendiri jika ingin mewujudkan program ini, berbeda dengan Thailand, Swiss, Malaysia ataupun Singapura yang bentuk geografis negaranya tidak terdiri dari banyak pulau dan tidak memiliki warga sebanyak Indonesia. Belum lagi dana yang harus dikeluarkan untuk membangun asrama militer dan menyediakan seluruh keperluan dan logistik yang cukup banyak, padahal masih banyak gedung sekolah dan rumah sakit yang masih memerlukan pembangunan.

Anies juga menilai, bahwa Indonesia belum cukup siap untuk melakukan wajib militer. “Misalkan anak kita 5,6 juta, kalau separuhnya laki-laki, mau ditaruh di mana? Kita membangun SD, membangun SMP saja sulit, apalagi untuk membuat asrama. Bukan cuma belum siap saja, tapi apa mungkin hal seperti itu dilakukan di negara Indonesia?” lanjutnya.

Mantan KSAD TNI AD, Jenderal (Purn) Joko Santoso pada “Dialog Pilar Negara” di kompleks parlemen, Jakarta, mempunyai pendapat yang berbeda tentang RUU ini. Menurutnya orientasi komcad bukan militerisasi sipil tapi lebih pada persiapan untuk mempertahankan negara baik dalam kondisi perang atau damai. Mantan Purnawirawan itu juga setuju bila Indonesia kini dalam keadaan damai namun situasi seperti ini jangan sampai membuat negara dan seluruh perangkatnya terlena hingga tidak merasakan perlunya komponen kekuatan pertahanan.

Bagaimanapun juga nanti keputusan akhirnya, kita semua berharap semoga keputusan yang diambil adalah langkah yang tepat untuk kekokohan dan kesatuan bangsa ini.

source gambar: ciricara.com

resepmasakanku.co