Deposito – Informasi Mengenai Deposito

Deposito – Informasi Mengenai Deposito
4.94 (98.86%) 164 votes

Deposito merupakan salah satu bentuk investasi yang bertujuan untuk mengembangkan dana. Atau lebih tepatnya untuk mendapatkan keuntungan. Oleh bank sebagai pihak yang menerbitkannya, dananya kemudian disalurkan dalam bentuk kredit. Keuntungan dari investasi produk ini bisa diketahui secara mudah. Cukup dilihat dan dihitung dari berapa prosentasi bunga yang berlaku saat penempatan serta  jangka waktu yang diinginkan.

Secara umum produk ini dibedakan menjadi 3 jenis.  Pertama, deposito itu sendiri. Pengertiannya mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Simak Ketentuan Umum pada bab I pasal 7. Di sana diterangkan bahwa definisinya adalah simpanan dimana penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito

Deposito

Untuk sertifikat deposito, pengertiannya dapat dilihat pada pasal berikutnya. Yakni  simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpannya dapat dipindahtangankan. Jadi, produk satu ini berbentuk atas unjuk. Tidak tertera nama pemiliknya di sana. Artinya, siapapun yang memegang bilyetnya dapat mencairkannya di bank pada saat jatuh tempo. Karena sifatnya yang bisa berpindah tangan itulah maka sertifikat ini bisa diperjualbelikan. Bahkan jika sampai hilang dan ada orang  menemukannya, dengan mudah  bisa dicairkan oleh orang tersebut. Kedua produk investasi di atas mempunyai jangka waktu yang sama yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan.

Perbedaan cukup signifikan ada pada deposito on call. Jenis produk  satu ini mempunyai jangka waktu  relatif pendek. Yakni minimal 7 hari dan tidak lebih dari 1 bulan. Tetapi ada juga yang lebih pendek waktunya dari itu. Misalnya saja Bank Mandiri, pengendapan dananya bisa hanya memakan waktu 3 hari saja. BRI bahkan memperbolehkan dana mengendap hanya 1 hari. Selain tidak dikenakan biaya administrasi, bahkan pencairan sebelum jatuh tempo pun tidak dikenalkan pinalti. Bisa dibuka dalam mata uang rupiah maupun valas. Hanya jika ingin mencairkannya, lakukan konfirmasi minimal 1 hari sebelumnya.

Produk on call  bisa diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga. Jumlah nilai penempatannya sangat besar. Misalnya pada BRI ditetapkan mininal Rp. 500.000.000,- atau ekuivalennya. Mata uang yang digunakan adalah rupiah. Tetapi ada juga  yang diterbitkan dalam mata uang asing seperti USD, SGD dan lain sebagainya. Hanya tidak semua bank bisa menerbitkannya  dalam mata uang asing ini. Hanya bank devisa saja   yang bisa menerbitkannya. Yang dimaksud dengan bank devisa adalah bank yang mendapat surat penunjukkan dari BI untuk melaksanakan berbagai transasi dengan valuta asing.  Contohnya seperti  BCA,  Mandiri, BNI, BTN dan banyak lagi lainnya.

Secara umum dalam pendapatan bunga, ada perbedaan  cukup signifikan antara keduanya. Sertifikat deposito bunganya dibayar di muka. Misalnya si A membuat produk ini sejumlah Rp.10.000.000,- dalam jangka waktu 3 bulan. Jadi, bunga  3 bulan itu dibayarkan langsung pada saat penempatan.

Berbeda dengan deposito, bunganya dibayarkan tiap bulan pada saat jatuh tempo. Dan bunga itu bisa dimasukkan ke dalam tabungan, diambil secara tunai, diakumulasi dalam nilai nominal yang tertera pada bilyetnya atau ditransfer ke bank lain. Bunga ini dikenakan pajak sebenar 20% dimana langsung dipotong pada saat jatuh tempo bunga. Keduanya juga mempunyai persamaan. Jika diambil sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan pinalti. Jumlahnya tergantung bank penerbitnya karena di setiap bank berbeda kebijaksanaannya.

Perbedaan lainnya terletak pada saat jatuh tempo. Kalau deposito bisa diperpanjang secara otomatis tergantung kesepakatan antara deposan dan fihak bank.  Suku bunga yang diberikan juga biasanya lebih besar dari tabungan. Sebaliknya,  sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomotis. Tetapi suku bunganya lebih menarik lagi. Biasanya sih lebih besar dari suku bunga deposito biasa. Tetapi keduanya bisa dijadikan jaminan kredit . Juga jangan khawatir dengan kedua produk itu karena dijamin oleh LPS (lembaga Penjamin Simpanan) sesuai aturan  berlaku.

Jadi jangan ragu lagi untuk berinvestasi di bidang ini. Tinggal menimang-nimang, mau memilih deposito, sertifikat deposito ataupun deposito on call. Semua mempunyai kelebihan dan kekurangan masing–masing maka hendaklah sesuaikan saja dengan kebutuhan. Mengenai contohnya lebih detail silakan buka Deposito Bank BCA di situs ini.

Sumber gambar : Morguefile.

resepmasakanku.co