Ekonomi Islam | Catatan Terlengkap Mengenai Ekonomi Islam

Ekonomi Islam | Catatan Terlengkap Mengenai Ekonomi Islam
4.82 (96.46%) 189 votes

Ekonomi islam atau ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu ekonomi yang berbasis nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama islam. Sistem ekonomi syariah sering disebut juga dengan sistem ekonomi koperasi. Tidak seperti sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme, sistem ekonomi syariah sangat menentang adanya penimbunan kekayaan dan eksploitasi terhadap kaum buruh atau kaum yang kurang mampu. Dalam islam ekonomi dianggap sebagai tuntutan ibadah yang teraplikasi berdasarkan moral dan etika serta dianggap sebagai tuntutan kehidupan yang wajib untuk dijalani demi kemakmuran hidup di dunia.

Dalam sistem ekonomi konvensional sering mengedepankan bunga sebagai ladang dasar dari pendapatannya. Berbeda dengan sistem ekonomi syariah yang mengedepankan sistem bagi hasil sebagai instrumen dasar dalam pendapatannya. Hal ini tentu akan meringankan para buruh dan kaum menengah mengingat lembaga bank syariah tidak menuntut adanya bunga dalam setiap pinjaman. Jika hal ini terus berlanjut maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum atau global. Teori ekonomi dalam islam menganjurkan untuk mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat, meningkatkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan, memberikan rasa adil, serta memberikan kesempatan yang luas pada setiap pelaku usaha. dalam sistem ekonomi syariah sangat berpedoman terhadap ajaran-ajaran yang diamalkan di dalam islam, oleh karena itu pada sistem ekonomi syariah mengacu pada 4 sifat utama. Sifat-sifat tersebut antara lain :

  1. Kebebasan (Free Will) 
  2. Keseimbangan (Equilibrium)
  3. Tanggung Jawab (Responsibility)
  4. Kesatuan (Unity)

Manusia diciptakan oleh Tuhan di bumi sebagai khalifah yang mungkin memiliki rasa individualime yang tinggi sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan orang lain. Dalam ajaran islam mendapatkan harta dengan cara riba sangat dilarang karena akan mengakibatkan pihak yang lain menjadi terbebani. Dalam konteks bahasa kata riba memiliki makna “berlebihan”. Sesuatu yang berlebihan akan menjadi bumerang untuk kedepannya oleh karena itu islam sangat mengharamkan ajaran tersebut sebagaimana yang tersirat dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat  275 yang memiliki intisari bahwa orang yang melakukan riba itu seperti orang yang terkena gangguan jiwa. Dengan adanya acuan dari Al Qur’an tersebut maka sudah jelas bahwa melakukan jual beli yang mengandung riba sangat diharamkan oleh agama islam. Banyak sekali lembaga perbankan sekarang ini yang sudah mulai mengadopsi sistem perbankan syariah, seperti contoh : Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat, serta masih banyak lagi lembaga perbankan lainnya. Pada awalnya sistem ekonomi syariah telah dimulai pada zaman Nabi Muhammad SAW. Pada saat tersebut Rasulullah melakukan kegiatan ekonomi seperti perdagangan dan pertanian yang memiliki ciri khusus, yakni kejujuran, keadilan, keikhlasan, kemaslahatan, serta kesederhanaan pada tingkat pemula.

Sistem ekonomi kapitalis hanya menguntungkan satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain akan merasa sangat terbebani akibat bunga yang terlampau tinggi. Jika dilihat hal ini tentu akan mensejahterakan satu pihak saja sedangkan pihak yang lain justru akan semakin terpuruk dengan hutang yang semakin menumpuk. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara sistem ekonomi syariah dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional antara lain:

  • Perbedaan Falsafah
    Bank syariah tidak mengadopsi sistem bunga pada setiap aktivitas perekonomiannya. Sedangkan sistem ekonomi konvensional lebih mengutamakan sistem bunga disetiap aktivitas perekonomiannya.
  • Konsep Pengelolaan Dana Dari Nasabah
    Dalam sistem ekonomi berbasis syariah dana nasabah dianggap sebagai titipan atau amanat yang harus dijaga sedangkan pada sistem ekonomi konvensional dana nasabah dianggap sebagai hutang yang harus disertai dengan bunga sebagai timbunan dana untuk mencari keuntungan.
  • Kewajiban Dalam Mengelola Zakat Dan Infaq
    Bank yang berbasis syariah diwajibkan untuk menghimpun dana zakat serta mandistribusikannya ke Badan Zakat Nasional yang nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan cara ini diharapkan kesejahteraan seluruh umat manusia dapat meningkat.
  • Struktur Organisasi
    Di dalam perbankankan syariah diwajibkan adanya pembentukan Badan Pengawas Syariah yang nantinya bertugas untuk memantau setiap kegiatan yang ada di bank. Jika terbukti melanggar dari syariah islam maka bank tersebut dapat ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi.

Begitu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank untuk menjadi lembaga perbankan yang berbasis syariah. Hal itu dilakukan agar setiap dana yang dikelola oleh bank dapat dikelola dengan baik menurut ajaran syariah dalam islam.

resepmasakanku.co