Saat mendengar kata koperasi akan muncul dibenak kita sebuah badan usaha pro rakyat. Koperasi sendiri adalah merupakan badan kegiatan yang memiliki karakteristik sendiri. Badan kegiatan ini bergerak diberbagai kegiatan ekonomi berlandaskan kekeluargaan serta gotong royong. Dalam UU no 5 tahun 1992 tentang perkoperasian dalam pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Badan kegiatan itu sendiri bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sama dengan badan usaha lain, menjalankan usaha berdasarka prinsip koperasi, menjalankan usaha berdasarkan kekeluargaan yang mempunyai arti untuk kepentingan bersama. Prinsip koperasi berdasarkan UU no 25 tahun 1992 bab 3 pasal 5 adalah keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan secara demokratis, pembagian balas jasa yang terbatas pada modal, pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota dan kemandirian.

Koperasi Simpan Pinjam
Struktur organisasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, pengawas dan manajer. Jika dilihat kegiatannya koperasi sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu:
- single purpose (satu bidang usaha), adalah dalam menjalankan kegiatan hanya pada satu bidang.
- multi purpose (serba usaha), adalah dalam menjalankan kegiatan di berbagai bidang.
Koperasi mempunyai beberapa jenis usaha, yaitu:
- simpan pinjam, adalah menerima tabungan dari anggota serta memberi pinjaman kepada anggota dan masyarakat dengan syarat mudah serta ringan.
- konsumsi, adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari kepada anggota serta masyarakat atau mengelola unit usaha pertokoan.
- produksi, memiliki dan mengelola unit produksi ( mengolah bahan mentah menjadi bahan atau barang lain) hingga menghasilkan barang.
- jasa, mengelola usaha bersifat pelayanan jasa.
- serba usaha, menjalankan semua unit kegiatan mulai dari simpan pinjam hingga jasa.
Saat ini kita akan membahas koperasi simpan pinjam, di masyarakat luas badan usaha ini sangat membantu masyarakat karena dapat meminjam dengan bunga ringan dan serendah-rendahnya. Di masyarakat luas, banyak masyarakat terjerat oleh lintah darat dengan memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi. Maka badan kegiatan ini didirikan bertujuan mencegah masyarakat terjerat oleh lintah darat, dengan cara menggiatkan tabungan serta mengatur pemberian pinjaman dengan bunga sangat rendah. Badan kegiatan ini menghimpun dana berasal dari anggota dan menyalurkan kembali kepada anggota.
Badan kegiatan simpan pinjam juga bertujuan mendidik anggotanya untuk berhemat, hidup sederhana serta menambah pengetahuan anggotanya tentang perkoperasian. Untuk mencapai tujuannya badan kegiatan ini wajib melaksanakan aturan tentang peran pengurus, pengawas, manajer serta terpenting adalah rapat anggota. Pengurus sendiri bertugas sebagai pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasihat, penjaga berkesinambungan organisasi serta sebagai orang yang dapat dipercaya.
Untuk pengawasnya sendiri bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan serta menulis laporan koperasi, mempunyai wewenang meneliti catatan koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Tugas manajer sama seperti manajer di organisasi lainnya, harus memiliki keterampilan eksekutif, pemimpin, pandangan jauh kedepan serta pandai menemukan solusi dengan pandangan yang berbeda. Rapat anggota sendiri mempunyai kekuasaan tertinggi dalam koperasi, hal tersebut telah ditetapkan dalam pasal 22 sampai dengan 27 UU no 25 tahun 1992.
Prinsip utama koperasi simpan pinjam ada 3 yaitu :
- Swadaya, memiliki prinsip bahwa tabungan berasal dari tabungan anggotanya.
- Setia kawan, memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diperuntukkan untuk anggotanya.
- Pendidikan dan penyadaran, memiliki prinsip membangun watak adalah hal utama, jadi hanya yang berwatak baik saja yang mendapat pinjaman.
Kesimpulannya adalah koperasi sebagai organisasi yang memiliki tujuan mensejahterakan anggotanya dan membantu perbaikan ekonomi masyarakat sekitar dalam memajukan perekonomian nasional dalam pengentasan kemiskinan dan mengembangkan kreatifitas serta membangun jiwa berorganisasi. Sudah banyak masyarakat yang keluar dari kemiskinan dengan adanya perkoperasian, bahkan anggotanya sendiri terdiri dari petani, nelayan, pengusaha kecil dan menengah. Semoga badan usaha ini terus berjalan serta semakin melebarkan sayapnya hingga kepelosok-pelosok daerah terpencil karena mengingat masih banyaknya masyarkat hidup dalam kemiskinan serta dalam jeratan lindah darat yang sangat mencekik leher.
Sumber gambar : tabloidbantenekspose.blogspot.com