Pajak (cukai) adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk keperluan masyarakat yang akhirnya mencakup kepentingan pribadi individu seperti perbaikan jalan, pendidikan, pembangunan, kesehatan, kepentingan rakyat serta kesejahteraan rakyat. Maka hal tersebut merupakan salah satu media untuk mencapai tujuan negara.
Pemungutan wajib dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari pendapatan negara, dengan membayar hal tersebut tersebut kepada negara berarti ikut serta dalam kontribusinya melakukan perpajakan, karena pembayaran oleh masyarakat akan dikembalikan lagi oleh pemerintah kepada masyarakat tetapi secara tidak langsung dan untuk pembangunan dimana pasti berguna bagi masyarakat. Sejarah pemungutan tersebut diindonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yaitu sejenis pungutan wajb dikenakan sebagai sewa terhadap bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan (pajak bumi dan bangunan).

Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan (pph) pasal 21 merupakan pajak penghasilan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubung dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Subjek hal tersebut adalah wajib pajak yang dipotong pph pasal 21 atau pph pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai.
- Penerimaan uang pesangon, pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua serta jaminan hari tua beserta ahli warisnya.
- Badan usaha berkedudukan diindonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintahan yang memenuhi kriteria.
- Bentuk usaha didirikan oleh orang pribadi tetapi tidak bertempat tinggal diindonesia atau badan didirikan tidak diindonesia tetapi melakukan kegiatan diindonesia
Yang bukan termasuk wajib pajak adalah :
- Badan perwakilan negara lain
- Pejabat diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari negara lain serta orang-orang bekerja didalamnya dan tinggal bersama dengan syarat bukan warga negara indonesia serta selama diindonesia tidak melakukan pekerjaan lain dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Badan organisasi dunia yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat indonesia ikut serta dalam organisasi tersebut tetapi tidak melakukan kegiatan usaha diindonesia .
- Perwakilan pengurus badan organisasi dunia yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari indonesia.
Objek pungutan wajib adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis diterima oleh seseorang , dapat berasal dari indonesia maupun luar negeri dan dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan seseorang yang bersangkutan dengan nama atau bentuk apapun. Tambahan kemampuan ekonomi merupakan tolak ukur terbaik mengenai tentang kemampuan seseorang tersebut untuk ikut serta dalam memikul biaya diperluka oleh pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 1, (undang-umdang tentang pajak penghasilan) maka tarif potongan pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut :
- Sampai dengan 50 juta = 5 %
- Diatas 50 juta sampai dengan 250 juta = 15 %
- Diatas 250 juta sampai dengan 500 juta = 25 %
- Diatas 500 juta = 30 %
Uang hasil pungutan wajib juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, setiap warga negara mulai dari lahir sampai meninggal menikmati fasilitas atau layanan dari pemerintah dan semuanya itu berasal dari uang pungutan wajib.
Dengan demikian jelas bahwa pungutan wajib mempunyai peranan penting bagi negara dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan. Untuk membayar pungutan wajib kita bisa mendatangi kantor pajak didaerah kita, dalam membayar pungutan wajib kita harus mengetahui nomor wajib pajak kita, jenis pungutan wajib yang akan dibayar, masa pajak dan tahun pajak serta peruntukannya.
Semua ini untuk memastikan pungutan wajib yang kita bayar sesuai sasaran serta dicatat atas nama kita, lalu simpan surat bukti pelunasan pungutan wajib kita karena bisa saja sewaktu-waktu diperlukan. Dalam membayar pungutan tersebut memang diperlukan kesadaran tinggi dari masyarakat, seperti kita ketahui banyak masyarakat yang tidak melakukan kewajiban membayar pungutan untuk negara, padahal uang mereka digunakan untuk berbagai keperluan mereka sendiri seperti subsidi bahan bakar, pembangunan serta perbaikan jalan, pendidikan, puskesmas dan masih banyak lagi. Dengan membayar pungutan untuk negara berarti kita ikut serta dalam membangun negara serta membantu rakyat kecil tidak mampu dalam kesehatan serta pendidikan, maka dari itu mari kita tingkatkan kesadaran kita untuk membayar pajak.
Sumber gambar :pajakpenghasilan.org