Artikel ini menjelaskan mengenai pengertian koperasi dan prinsip dasarnya. Kata koperasi sebenarnya bukan berasal dari tata Bahasa Indonesia sendiri. Secara kharfiah kata koperasi berasal dari beberapa Bahasa, seperti cooperatie atau cooperatieve dalam Bahasa Belanda, coopere dalam Bahasa latin, dan sedangkan dalam Bahasa Inggris terdiri dari dua kata yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti kerja. Namun semuanya tersebut memiliki arti sama yaitu kerja sama atau bekerja bersama-sama atau usaha bersama.
Image courtesy of hin255 / freedigitalphotos.net
Kemudian Indonesia mengadopsi kata tersebut dengan ejaan kooperasi sampai tahun 1958. Kemudian setelah itu ejaan tersebut tidak dipakai lagi dan menggunakan ejaan baru yaitu koperasi, dimana perbedaan ejaan hanya terdapat pada huruf “o” yang dipakai.
Jika sebelum tahun 1958 kata kooperasi menggunakan dua huruf “o”, makan setelah tahun 1958 kata kooperasi berganti menjadi koperasi dengan satu huruf “o” berdasarkan undang-undang No. 79 tahun 1958, dan digunakan sampai sekarang.
Image courtesy of digitalart / freedigitalphotos.net
Banyak pengertian koperasi yang dikemukkan oleh beberapa ahli, salah satunya menurut Calvert. Calvert memberikan pengertian koperasi sebagai organisasi yang dilakukan manusia atas hasrat kebersamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Sedangkan menurut Drs. A. Chaniago mengatakan bahwa koperasi merupakan suatu perkumpulan yang memiliki anggota orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan untuk keluar masuk baik sebagai anggota maupun pekerja dengan mengunakan asas kekeluargaan untuk menjalankan usaha dan tujuan demi kesejahteraan anggotanya.[is_ads_link_middle]
Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian menyatakan koperasi adalah badan usaha dengan anggota orang-orang atau badan hukum yang melakukan aktivitasnya berdasarkan prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat berdasar asas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Sebenarnya pengertian koperasi secara umum sama, tetapi para ahli memberikan pengertian dengan menekankan pada satu unsur saja yang dianggap penting. Ada beberapa pengertian-pengertian pokok mengenai koperasi, yaitu:
- Suatu kumpulan yang berisi orang-orang yang berkepentingan dan memiliki tujuan sama dalam satu badan hukum.
- Suatu kehendak diri untuk bergabung dan menjadi anggota suatu orgnaisasi sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai bagian dari demokrasi ekonomi.
- Antara keuntungan dan kerugian ditanggung bersama secara seimbang.
- Pengawasan dilakukan bersama semua anggota
- Mempunyai sifat saling membantu
- Salah satu syarat adalah memberi atau membayar sejumlah uang sebagai simpanan wajib atau pokok anggota.
Image courtesy of cooldesign / freedigitalphotos.net
Dari berbagai pengertian kita tahu bahwa koperasi adalah asosiasi dari orang-orang yang bekerja sama keluar masuk dengan melakukan usaha atas prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Kemudian mendapat manfaat yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dan diawasi secara bersama oleh anggota-anggotanya. Namun asosiasi sendiri berbeda dengan kelompok, dimana asosiasi sendiri terdiri dari orang-orang yang berkumpul mempunyai kepentingan sama umumnya tentang masalah ekonomi. Dan yang terakhir menjadikan keadaan social ekonomi para anggota lebih baik dari pada sebelum bergabung dengan koperasi sebagai tujuan utama.
Image courtesy of renjith Krishnan / freedigitalphotos.net
Pengertian Koperasi |Prinsip-prinsip koperasi
Setelah menjelaskan pengertian koperasi sebelumnya, artikel ini juga menerangkan prinsip-prinsip koperasi. Dalam mendirikan koperasi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang ada dan sesuai dengan kebutuhan yang dari masing-masing koperasi di suatu Negara. Prinsip koperasi atau yang sering disebut juga asas atau sendi dasar koperasi adalah suatu landasan yang digunakan untuk memandu jalannya suatu organisasi atau bisnis sekaligus untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek mencari jati diri koperasi dan membedakannya dengan perusahaan non koperasi.
Terdapat beberapa prinsip-prinsip koperasi dalam pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian Indonesia. Yaitu:
- Sukarela dan terbuka. Yaitu keanggotaan dari koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang ingin masuk dan menggunakan jasa-jasa koperasi serta dapat bertanggung jawab sebagai anggota koperasi.
- Demokratis. Yaitu koperasi bersifat demokratis dalam hal pengawasan oleh anggota yang secara aktif dipilih sebagai pengurus dan pengawas yang bertanggung jawab terhadapa bawahannya dalam menentukan kebijakan-kebijakan.
- Partisipasi anggota. Dalam koperasi demokratis para anggota bebas mengajukan beberapa pendapat demi kemajuan koperasi dan tujuan bersama. Kemudian juga menyumbang sejumlah modal secara sukarela dan adil serta melakukan pengawasan.
Image courtesy of Stuart Miles / freedigitalphotos.net
Sedangkan menurut Prof. Henzler membagi asas koperasi menjadi dua yaitu asas structural dan asas fungsional. Asas strukturan seperti pada demokrasi control sedangkan asas fungsional berkaitan dengan masalah standar prosedur operasi, kebijakan harga, penentuan metode, masalah manajemen dan pemberian kredit yang dapat berlainan dalam beberapa jenis koperasi.
Merujuk dari pengertian koperasi tadi, jenis koperasi sendiri ada dua berdasarkan usaha sama dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yang pertama adalah Koperasi produsen adalah koperasi yang memiliki anggota untuk melakukan proses produksi dengan tujuan meraih untung yang sebesar-besarnya terhadap para anggotanya dengan modal yang serendah-rendahnya. Dan yang kedua adalah Koperasi konsumen adalah koperasi yang memiliki anggota orang yang melakukan konsumsi dengan tujuan memberikan keuntungan dengan cara melakukan barang dan jasa yang murah, berkualitas dan mudah didapatkan.
Koperasi berbeda dengan badan usaha non koperasi. Hal-hal yang membedakannya adalah:
- Koperasi bukan kumpulan modal sebagaimana badan usaha non koperasi tetapi merupakan sekumpulan orang.
- Dalam koperasi para anggotanya memiliki suara yang sama, sedangkan badan usaha non koperasi ditentuakan oleh pemegang modal atau saha terbesar dalam menentukan suara.
- Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pelanggan, sehingga kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan kepentingan bersama anggota yang lain. Sedangkan dalam badan usaha non koperasi pemilik sahan tidak harus menjadi pelanggan dan juga sebaliknya badan usaha juga tidak melayani pemegang saham.
- Tujuan koperasi adalah memberikan ekonomi yang lebih layak kepada setiap anggotanya, sedangkan badan usaha non koperasi mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Dan yang terakhir adalah keuntungan koperasi diperoleh dari hasil usaha yang sebanding dengan transaksi-transaksi para anggotanya. Sedangkan pemilik saham pada badan usaha non koperasi memiliki hasil dari besarnya saham yang dimilikinya.