Peraturan Pemerintah(PP) adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden sebagai kepala negara yang bertujuan untuk menjalankan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang agar peraturan tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Isi dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh presiden harus sejalan dengan peraturan yang ada di dalam UUD 1945. Peraturan Pemerintah biasanya digunakan jika ada masalah internal yang sedang melanda negara.
Peraturan Pemerintah dibuat untuk ditaati oleh semua warga negara. Jika ada salah satu atau beberapa orang yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang. Jika presiden salah mengambil keputusan dalam suatu peraturan pemerintah , maka akan berakibat semakin parahnya krisis internal yang melanda negara tersebut. Pada zaman dahulu pasca kemerdekaan peraturan pemerintah sangat penting adanya dikarenakan pada saat itu belum ada Undang-Undang yang sah sehingga Peraturan Pemerintah digunakan sebagai pengganti sementara UU yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Jika dilihat dari segi politik Peraturan pemerintah memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, adapun fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Lebih menegaskan segala ketentuan yang telah tercantum dalam Undang-Undang
- Membuat kebijakan baru yang sejalan dengan maksud yang tertulis dalam Undang-Undang
Kedudukan dari Peraturan Pemerintah sejajar dengan Undang-Undang. Berbeda dengan Dekrit Presiden, Peraturan pemerintah dibuat oleh semua lembaga pemerintah dan dikeluarkan oleh presiden. Sedangkan Dekrit Presiden hanya dibuat oleh kepala negara sendiri, yakni Presiden dan disetujui oleh Lembaga Legislatif. Pada saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan krisis internal yang semakin menumpuk, seperti Korupsi, Demonstrasi yang ricuh, kenaikan harga BBM, pendidikan yang buruk, serta kesejahteraan rakyatnya yang semakin menurun.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei, Indonesia sangat jauh tertinggal dari sektor ekonomi dan pendidikannya. Jika dilihat Indonesia merdeka terlebih dahulu dibanding Malaysia, seharusnya mampu lebih maju dari Malaysia. Namun kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. Malaysia justru maju terlebih dahulu daripada Indonesia sedangkan Indonesia terpuruk dalam jurang kemiskinan dan kebodohan.

Peraturan Pemerintah
Banyak orang yang berpendapat bahawa di negara Indonesia semua hukum dapat dibeli. Berdasarkan kenyataannya hukum di Indonesia memang sangatlah lemah. Banyak warga negara yang sama sekali tidak taat terhadap hukum dan peraturan. Segala peraturan dibuat untuk ditaati demi kebaikan bersama, namun semboyan tersebut kini hanyalah suatu kebisingan belaka.
Kewibawaan pemerintah di mata masyarakat harus dijaga agar semua lapisan masyarakat dapat menerima setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk mengatasi masalah semacam ini. Dengan adanya PP diharapkan masyarakat dapat lebih taat dan mengetahui setiap peraturan yang ada di dalam Undang-Undang. Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Adapun karakteristik tersebut antara lain :
- Tidak mencantumkan hukum pidana apabila tidak terdapat hukuman pidana pada Undang-Undang yang menjadi sumbernya
- Tidak boleh menambah dan mengurangi setiap aspek yang tercantum dalam UNdang-Undang. Dapat dikatakan PP harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UU
- Dapat dibuat terlebih dahulu sebelum Undang-Undang dibentuk. Dengan kata lain PP dapat digunakan sebagai pengganti sementara Undang-Undang
Dalam setiap kurun waktu, Peraturan Pemerintah selalu diadakan update atau revisi. Revisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan PP dengan hasil amandemen dari setiap pasal UU. Selain itu amandemen juga digunakan untuk menyelaraskan peraturan dengan kondisi yang ada pada setiap waktu mengingat setiap waktu pola kehidupan di suatu negara selalu mengalami perubahan yang signifikan.
Perubahan pola kehidupan tersebut diakibatkan adanya budaya dan nilai sosial negara barat yang masuk ke negara Indonesia. Hal ini tentu membawa dampak positif dan negatif bagi semua warga negara. Dampak positifnya, tentu akan membawa pengetahuan yang lebih luas bagi seluruh bagi warga negara. Namun dampak negatif dari masuknya budaya asing ini tentu akan melunturkan semangat patriotisme dan nasionalisme terhadap negara. Selain itu akan mengancam kelangsungan budaya asli negara Indonesia karena akan tersingkir oleh masuknya budaya barat ke negara Indonesia.